Minggu, 24 Januari 2016

Tata Cara Mengusulkan NUPTK Melalui Verval GTK

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera - Pada malam ini saya akan sekedar mengulas tentang Tata Cara Mengusulkan NUPTK Melalui Verval GTK yang begitu ramai diperbincangkan maka untuk itu silahkan Anda persiapakan saja sebelum VervalGTK resmi dibuka, jika Anda ingin melihat kapan Verval GTK di Buka silahkan Anda kunjungi Web Resminya KLIK DI SINI UNTUK MENUJU WEB RESMI GTK
  1. Bagi guru yang terdata aktif  di dapodikdas dapodikmen maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melakukan scan dokumen;
  2. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  3. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
  4. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016
Syarat Penerbitan NUPTK 2016
(Sorot Gambar untuk Memperbesar)
Melihat surat edaran yang ada, guru yang belum memiliki NUPTK namun ingin memilikinya harus memenuhi syarat diatas kemudian scan dokumen lalu menguploadnya di Web Aplikasi Verval GTK.DATA.KEMDIKBUD.GO.ID

Untuk proses Pengusulan NUPTK di Verval GTK ini dilakukan oleh operator sekolah. Lihat Edaran penunjukkan Operator Verval GTK dan NUPTK. Namun hingga saat ini belum ada Juknis yang diberikan oleh Ditjen GTK perihal cara mengusul NUPTK guru tersebut.

Jangan Lupa Baca : Syarat Penerbitan NUPTK 2016

Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. 

Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.

Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tetap harus melakukan registrasi ulang agar dapat melakukan operasional vervalGTK, dan operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK.

Guru harus menyiapkan scan SK honorer atau PNS dengan format JPG atau PNG yang dipersyaratkan  dengan ukuran kurang dari 1 MB dan pas foto format JPG/PNG berukuran tidak lebih dari 200kb, kemudian verval GTK dan NUPTK ini dilakukan di alamat web vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Demikian informasi yang bisa saya bagikan mudah-mudahan informasi ini bermanfaat, dan jangan lupa berikan komentarnya. Terimakasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar