Kamis, 04 Februari 2016

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 79 Tahun 2015 Tentang DAPODIK

Assalmu'alaikum Wr. Wb

Salam Sejahatera, mudah-mudahn para Operator Dapodik PAUD-DIKMAS diberikan kesehatan wal'afiat oleh Allah SWT. dengan banyaknya peratanyaan tentang kesejahteraan Operator, silahkan Anda Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 79 Tahun 2015  Tentang DAPODIK, mudah-mudahan Permendikbud ini bisa menjawab pertanyaan sobat.
Gambar Ilustrasi : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 79 Tahun 2015  Tentang DAPODIK
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 79 Tahun 2015  Tentang DAPODIK Pasala 13 yang berbunyi : Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
  • Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
  • Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
  • Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
  • Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
  • Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
  • Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan
  • Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
  • Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Bagi sahabat operator di tanah air tercinta ini sailahkan simak baik-baik Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 79 Tahun 2015  Tentang DAPODIK di bawah ini.



Jangan Lupa Baca : Tutorial Lengkap Pengelolaan Dapodik PAUD-DIKMAS

Demikian postingan kali ini yang bisa saya bagikan, mudah-mudahan bermanfaat, dan jangan jangan lupa berikan tanggapannya pada kotak komentar yang sudah disediakan. Terimakasih

Salam Satu Data

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar