Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pada Malam ini saya akan menginformasikan kembali tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2016, sebenarnya ini yang di tunggu-tunggu oleh kita yaitu Dana Bantuan untuk Lembaga kita, bagi sahabat Operator Dapodik PAUD-DIKMAS, yang belum mendownloadnya silahkan Download dan silahkan Infokan ke Kepala Sekolah.
Gambar Ilustrasi : Juknis BOP PAUD Tahun 2016 |
Disamping itu ada persyaratan untuk Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini yang berhak menereima Dana BOP tersebut, adapun persyaratannya yang tertuang Pada Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 adalaha :
A. SATUAN PAUD ATAU LEMBAGA PENERIMA BOP PAUD
Syarat bagi Satuan PAUD atau Lembaga penerima Bantuan Operasional PAUD adalah sebagai berikut:
- Satuan PAUD atau Lembaga yang ada di wilayah Indonesia termasuk satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang menyelenggarakan PAUD dan sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN);
- Semua Satuan PAUD atau Lembaga penerima BOP PAUD harus mengikuti petunjuk teknis penggunaan BOP PAUD yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Memiliki rekening yang digunakan atas nama satuan PAUD. Tidak diperkenankan menggunakan rekening pribadi dan rekening atas nama satuan kerja Pemerintah;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak.
B. BOP PAUD
BOP PAUD mendukung program PAUD berkualitas, dengan demikian setiap pengelola program PAUD harus memperhatikan hal-hal berikut:
- BOP PAUD harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan layanan pendidikan anak usia dini yang bermutu;
- BOP PAUD diharapkan dapat memberikan akses bagi anak usia dini yang tidak terlayani;
- Pengelola PAUD berkewajiban membantu melakukan sosialisasi akan pentingnya pendidikan anak usia dini (PAUD);
Download Juknis BOP PAUD Tahun 2016
Video Tata Cara Download Juknis BOP PAUD Tahun 2016, Play di Bawah ini :
Demikian Informasi yang bisa bisa saya sampaikan kembali, mudah-mudahan informasi ini bermanfaat, sebelumnya saya ucapkan terimakasih dan jangan lupa berikan Komentarnya.
Demikian Informasi yang bisa bisa saya sampaikan kembali, mudah-mudahan informasi ini bermanfaat, sebelumnya saya ucapkan terimakasih dan jangan lupa berikan Komentarnya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar