Rabu, 23 Maret 2016

Solusi Guru yang Mengajar Kurang dari 24 Jam

Assalamualaikum Wr. Wb.

Guru yang telah lulus uji kompetensi sebagai guru profesional atau guru bersertifikat harus melaksanakan tugas mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Beban jam minimal ini harus dipenuhi , jika tidak bisa memenuhi maka ada tugas tambahan yang lain.
Gambar Permendikbud
Tugas tambahan yang dibebankan guru yang tidak memiliki 24 jam tatap muka per minggu antara lain kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, pembina ekstrakurikuler, dan kepala perpustakaan. Kepala sekolah dihargai 18 jam pelajaran, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, dan kepala perpustakaan sama, yaitu 12 jam. Sementara untuk pembina ekstrakurikuler dihargai 2 jam pelajaran.

Jika guru bersertifikasi tidak bisa memenuhi jam minimal tersebut, maka Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak bisa diterima guru yang bersangkutan. Pemenuhan jam minimal ini harus dibuktikan secara riil maupun bukti fisik seperti jadwal pembagian tugas dan administrasi yang harus dilakukan oleh guru tiap semester.

Tak sedikit bagi guru yang kurang jam mengajar minimalnya kebingungan. Jalan keluarnya adalah kepala sekolah memberi tugas tambahan kepada guru. Namun, bagi yang tidak bisa melakukan tugas tambahan, maka harus mencari jam mengajar di sekolah lain pada jenjang yang sama dan masih satu rumpun mata pelajaran yang sama.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2015 bisa menjadi alternatif solusi bagi guru yang kurang jam minimalnya. Permendikbud ini tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan bagi Gutu yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 dapat diunduh

Perbedaan Jam Belajar Kurikulum 2013 dan Tahun 2006 SMP, SMA, dan SMK

Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum 2013 meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu. 

Beban belajar peserta didik SMA kelas X berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu. Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 44 jam pelajaran per minggu. 

Sementara beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum 2013 sesuai dengan kelompok peminatan yang mengacu pada Spektrum Keahlian yang mencakup Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian dengan jumlah 48 jam pembelajaran per minggu. 

Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI. 

Satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK tersebut dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 jam/minggu. Ini berarti bisa menambah jam bagi guru mata pelajaran tertentu yang kekurangan jam minimal.

Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 32 jam pembelajaran per minggu.
Beban belajar peserta didik SMA kelas X berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi enam belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu. 

Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII Program IPA, Program IPS, dan Program Bahasa berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi masing-masing tiga belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 39 jam pembelajaran per minggu.
Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri, masing-masing berdasarkan kelompok kejuruannya. 

Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standar kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 jam per tahun.
Peserta didik

SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Sementara, satuan pendidikan SMP dan SMA dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.

Jangan Lupa Baca : SK PENERIMA TUNJANGAN NON PNS 2016

Jam Mengajar Guru Berkurang Setelah Kembali ke KTSP

Kenapa Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 hanya berlaku bagi sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama dan pada semester kedua kembali ke Kurikulum 2006 (KTSP)? Perubahan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006 berdampak tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK karena jamnya berkurang.
Mata pelajaran yang jamnya berkurang tersebut meliputi Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK. Rata-rata berkurangnya jam masing-masing pelajaran adalah satu jam tatap muka per minggu per kelas. Jika seorang guru mengajar 5 kelas, maka guru tersebut jamnya akan berkurang 5 jam per minggu. Ini berarti jika ia harus mengajar minimal 24 jam, maka ia akan kekurangan 5 jam.

Mata pelajaran di SMA yang jamnya berkurang meliputi Geografi, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK. Sementara di SMK yang jamnya berkurang meliputi Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK/KKPI. Rata-rata berkurangnya jam pada masing-masing mata pelajaran adalah 1 jam tatap muka per minggu per kelas.

Ekuivalensi Bagi Guru yang Beban Mengajarnya Kurang dari 24 Jam Pelajaran

Bagi guru yang mata pelajarannya berkurang, pihak sekolah wajib melakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru. Jika masih terdapat guru yang belum dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan.

Bagi guru yang mata pelajarannya berkurang, pihak sekolah wajib melakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru. Jika masih terdapat guru yang belum dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan.

Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan) diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik. Bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan tersebut berupa fotokopi/salinan yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.

Jangan Lupa Baca :

Dinas pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi. Pemenuhan beban mengajar melalui Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.

Untuk wali kelas dan guru piket bisa bernafas lega, karena pekerjaan mereka dihargai jamnya, berbeda dengan sebelumnya wali kelas dan guru piket tidak dihitung jam. Untuk wali kelas dihitung 2 jam pelajaran untuk satu kelas per tahun. Sementara untuk guru piket dihitung 1 jam pelajaran untuk satu kali dalam seminggu.

Bagi guru yang membina OSIS dihitung 1 jam pelajaran. Sementara bagi guru yang membina kegiatan ekstrakurikuler seperti OSN, keagamaan, pramuka, olahraga, kesenian, UKS, PMR, pecinta alam, dan KIR dihitung 2 jam pelajaran untuk satu paket per tahun.

Bagi guru yang menjadi tutor paket A, Paket B, paket C, paket C kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan dihitung sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran.
Untuk semua jam ekuivalensi tersebut harus dibuktikan secara fisik seperti surat tugas atau pembagian tugas, program dan jadwal kegiatan. Surat tugas atau pembagian tugas harus ditandatangani kepala sekolah. Guru yang mempunyai jam ekuivalensi juga harus melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis.

Pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 tidak menyebut sekolah atau madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), yaitu MTs/MA. Apakah Permendikbud ini juga berlaku untuk di madrasah? Masalahnya di madrasah untuk mata pelajaran Agama dan Bahasa Arab menggunakan Kurikulum 2013, sementara mata pelajaran umum seperti di sekolah Kemendikbud kembali ke KTSP. Kita tunggu saja realisasinya.

(Sumber Artikel : cauchymurtopo.wordpress.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar