Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pada kesempatan malam ini saya akan menginformasikan kembali tentang Tugas Tambahan Guru yang Diakui Dapodik 2016, ini adalah kabar gembira untuk para guru yang menjalankan tugas tambahan selama ini tidak berdampak kepada penambahan jam tatap seperti tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau kepala perpustakaan. Kenapa kami nilai sedikit kabar gembira karena permen no 4 tahun 2015 ini tidak memuat tentang konversi jam untuk operator sekolah.
Gambar Ilustrasi : Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan No 4 Tahun 2015 |
Selain dari jabatan tambahan sebelumnya yang masih berlaku kini jabatan yang baru yang bisa di konversi ke jam pelajaran berdasarkan Pasal 3 ayat (7) Permendikbud No 4 tahun 2015
1. Wali Kelas,
2. Pembina OSIS
3. Guru Piket
4. Tutor Paket A,B, dan C
Download Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan No 4 Tahun 2015
Demikian artikel tentang Ekuivalensi Jam Pelajaran Tugas Tambahan Sebagai Wali Kelas, Guru Piket, Pembina OSIS semoga dapat menjadi solusi bagi saudara guru yang memburu jam pelajaran. Silahkan download, pelajari, dan diskusika dengan kepala sekolah agar bisa di masukkan sebagai jam pelajaran dan memasukkan ke data PTK di aplikasi dapodik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar