Tampilkan postingan dengan label Pendataan PAUDNI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendataan PAUDNI. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Maret 2016

Inilah Rasio Ideal Guru PAUD dan Anak Didik

JAKARTA. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) telah mengatur beberapa hal penting, antara lain standar pengelolaan PAUD. Permendikbud yang disahkan akhir tahun 2014 tersebut mencantumkan rasio ideal antara jumlah guru dan anak didik.

Untuk lembaga PAUD dengan anak didik berusia hingga 2 tahun, yakni Taman Penitipan Anak (TPA), rasio guru dan anak yang harus dipenuhi adalah 1: 4. Artinya satu orang guru melayani maksimal empat orang anak didik. Sedangkan untuk PAUD dengan anak didik usia 2-4 tahun maka rasio guru dan anak maksimal 1: 8.
Dua orang Guru PAUD sedang bermain bersama anak didik mereka di PAUD LOC Maluku Utara. Pada jenjang Kelompok Bermain dan Taman Kanak-kanak, rasio guru dan anak maksimal 1:15. (foto: Yohan Rubiyantoro)
Sementara untuk PAUD dengan anak didik berusia 4-6 Tahun, yakni untuk jenjang Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK), maka rasio guru dan anak maksimal 1:15. Artinya, satu orang guru KB ataupun TK sebaiknya tidak melayani lebih dari 15 orang anak didik.  “Praturan tentang Standar PAUD ini disusun untuk menjamin kualitas dan mutu PAUD,” ucap Direktur Pembinaan PAUD Erman Syamsuddin baru-baru ini.

Sedangkan untuk standar waktu kegiatan atau pembelajaran di lembaga PAUD harus disesuaikan dengan usia dan frekuensi pertemuan. Untuk PAUD dengan anak didik berusia hingga 2 tahun, maka satu kali pertemuan minimal 120 menit. Pertemuan tersebut harus melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu

Sedangkan PAUD dengan anak didik berusia 2-4 tahun, satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu. Sementara bagi PAUD dengan anak didik berusia 4-6 tahun, satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.

Permendikbud nomor 137 tahun 2014 juga menegaskan bahwa pelaksanaan program PAUD harus terintegrasi, mulai dari layanan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, hingga kesehatan dan gizi.

Sumber Artikel : http://paudni.kemdikbud.go.id/

Rabu, 02 Maret 2016

Cara Mengatasi Bleng Putih Tampilan Dapodik

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pada Malam ini saya akan memberikan sebuah tutorial terbaru tentang Cara Mengatasi Bleng Putih Tampilan Dapodik, sebenarnya Tutorial ini pernah saya bahas pada artikel sebelumnya, tetapi  masih banyak rekan Operator yang menanyakan hal tersebut.

Tutorial kali ini saya lengkapi dengan Bukti Fisik hasil pengalaman saya dalam Mengatasi Bleng Putih Tampilan Dapodik, dengan Video inilah Anda bisa belajar dari permasalahan yang sederhana, intinya Anda tidak usah panik, silahkan kunjungi saja Web ini, jika ada kendala dalam penggunaan Aplikasi Dapodik.

Sebenarnya Permasalahan di atas bisa diatasi dengan mandiri, tetapi kemandirian tanpa tutorial akan begitu sulit tuk dikerjakan.

1. Ok.. Sob.. Jika Anda sekarang punya permasalahan seperti saya, langkah pertama, silahkan Anda Matikan jaringan Internet Anda, seperti gambar di bawah :
Gambar Ilustrasi : Cara Mengatasi Bleng Putih Tampilan Dapodik 
2. Jika Anda sudah memutuskan jaringan internetnya silahkan Reaload Aplikasi Dapodik Anda, Apabila Masih Bleng Putih, lakukan Cleaner Browser dengan Aplikasi Cleaner dan silahkan tutup Webbrowser Anda dan silahkan buka kembali Aplikasi Dapodik Anda. Hasilnya pasti Memuaskan.

Jika Anda Membutuhkan Aplikasi Cleaner yang saya Gunakan, silahkan Download Aplikasi PC pada Blog yang saya Kelola. 

3. Untuk lebih jelasnya silahkan Anda simak Video Cara Mengatasi Bleng Putih Tampilan Dapodik yang saya buat sendiri untuk membuktikan bahwa bleng putih jangan kewatir.


Jika Video di Atas Kurang Jelas silahakan Lihat Videonya Via Youtube Cara Mengatasi Bleng Putih Tampilan Dapodik Sukses 100%

Demikian Artikel sederhana ini yang bisa saya bagikan mudah-mudahan Cara Mengatasi Bleng Putih Tampilan Dapodik , bermanfaat bagi anda yang mengalami permasalahan tersebut. Terimakasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Selasa, 23 Februari 2016

Sudah Disediakan Daftar Anggota IGTKI Online Tahun 2016

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Sudah Disediakan Daftar Anggota IGTKI Online Tahun 2016 - Pada malam ini saya akan menginformasikan kembali tentang Sudah Disediakan Daftar Anggota IGTKI Online Tahun 2016, Menu Registrasi yang disediakan di Website PP - IGTKI ini adalah aplikasi tambahan dan penyempurnaan untuk Data Keanggotaan IGTKI secara ONLINE yang didesain untuk lebih memudahkan, mempercepat, dan meningkatkan kenyamanan anggota atau calon anggota dalam mengentri data ketika melakukan registrasi. 

Aplikasi Registrasi Online ini berfungsi sebagai pelengkap (bukan pengganti) pelaksanaan registrasi keanggotaan secara manual sebagaimana telah berjalan selama ini. Sedangkan kegiatan registrasi itu sendiri adalah syarat seseorang atau calon anggota untuk medapatkan status sebagai anggota IGTKI.

Bagi sahabat Guru PAUD yang berada di Nusantara, yang ingin menjadi Anggota IGTKI silahkan Daftarkan diri Anda melalui media Online ini :
  1. Semua jenis perangkat yang digunakan dapat terhubung atau terkoneksi dengan internet, Jika Anda menggunakan Handphone Android, silahkan anda gunakan media tersebut.
  2. Dengan menu Registrasi Online ini, baik anggota, pengguna atau pengunjung, atau calon anggota, sudah dapat menggunakan perangkat Gatget (atau sejenis smartphone) selain komputer PC atau Laptop untuk melakukan registrasi atau entri data keanggotaan.

Untuk Tata Cara Registrasi Anggota IGTKI secara Online silahkan Pahami Langkah di bawah ini :

1. Silahkan Anda kunjungi alamat Website Resminya www.pendaftaran.ppigtki.or.id, Tampilannya akan seperti gambar di bawah ini :
Gambar Ilustrasi : Registrasi Anggota
2. Jika sudah Klik Registrasi ==> Silahkan Masukkan Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Agama dan sebagainya.

3. Klik Next ... Silahkan Lengkapi Data Identitas Pekerjaan dan Identitas Organisasi.

Demikian Informasi tentang Sudah Disediakan Daftar Anggota IGTKI Online Tahun 2016 yang bisa saya bagikan kembali, mudah-mudahan informasi ini bermanfaat. Terimakasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Selasa, 16 Februari 2016

Pengajuan NUPTK Tahun 2016

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera Mudah-mudahan malam ini kita diberikan kesehatan wal'afiat, dan pada malam ini saya akan menginformasikan kembali tentang Pengajuan NUPTK Tahun 2016.
Gambar Ilustrasi : Verval NUPTK Tahun 2016
Informasi Pengajuan NUPTK Tahun 2016 saya dapat dari Grup facebook Helpdesk vervalGTK dan NUPTK, saya rasa informasi ini sudah anda baca sebelumnya tetapi tidak ada salahnya saya infokan kembali melalui blog sederhana kami ini.

Adapun Syarat Ketentuan Pengajuan NUPTK bisa anda baca dan pahami di Website Resminya, yaitu GTK.DATA.KEMDIKBUD.GO.ID.
  1. Syarat dan Ketentuan NUPTK, Dasar Surat Dirjen GTK http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat 
  2. Pada tabel Calon Penerima NUPTK defaultnya kosong, muncul/terisinya besok jika proses pada Nomor 4 selesai dilakukan, silahkan Anda baca postingan di Link berikut in Calon Penerima NUPTK Tahun 2016 dan Jangan Lupa Baca Juga Mekanisme Pengajuan NUPTK 
Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file scan dokumen asli (stempel basah) yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen (saran)

Setelah selesai upload dokumen, Operator Sekolah bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana, ingat pantau terus.

Jadi Iintinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu, semoga dapat dipahami. 

Keterangan :
Invalid, nuptk ganda, vervalGTK kosong baca dipostingan di Bawah ini :

Pengajuan edit data GTK baca dipostingan (cc Seto Kumitir )

Menu Pengajuan Penutupan baca dipostingan (cc Nur Rijal CDr )

Demikian Informasi yang bisa saya bagikan kembali tentang Pengajuan NUPTK Tahun 2016, mudah-mudahan bisa dipahami. Terimakasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Sabtu, 13 Februari 2016

Panduan Sederhana Update Citra dan Spasial di vervalsp.data.kemdikbud.go.id

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pada malam ini saya akan membagikan tutorial Panduan Sederhana Update Citra dan Spasial di vervalsp.data.kemdikbud.go.id, Masih banyak Operator Dapodik PAUD-DIKMAS yang masih kebingungan dengan hal tersebut, padahal langkah-langkahnya sangat sederhana sekali tidak ada alasan lagi bahwa Update Citra dan Spasial tidak dikerjakan.

Bahkan Tutorial ini sudah banyak beredar, bahkan saya juga sudah pernah memposting di salahsatu Blog saya yang beralamat di www.infokeguruan.com,

Maka dengan itu saya gambarkan sedikit tentang Update Citra dan Spasial di vervalsp.data.kemdikbud.go.id. silahkan Lengkapi dulu peralatannya di bawah ini :

1. Persiapan
Siapkan Camera dengan fitur GPS atau Handphone dengan camera berfitur GPS. Disini kami praktikan dengan Handphone dengan camera berfitur GPS.

Jadi nanti selain update Citra (foto), dengan Handphone dengan camera berfitur GPS kita langsung mendapat titik koordinat dan di referensi akan langsung update secara otomatis untuk Spasial(membaca koordinat yang ada di foto tersebut), jadi tidak perlu update Spasial secara manual;

2. Setting Handphone
Masing-masing merk handphone kami rasa tidak jauh berbeda settingnya, bisa juga buka website resmi dari merk handphone Anda untuk mengetahui informasi dari handphone masing-masing;

Kami contohkan salah satu handphone android di bawah ini, pastikan internet on. Masuk ke Quick setting atau ke menu Settinguntuk mengaktifkan GPS (kotak merah) : 

Untuk lebih jelasnya silahkan baca Panduan Sederhana Update Citra dan Spasial di vervalsp.data.kemdikbud.go.id, di bawah ini :


Jika Anda ingin mendownloadnya silahkan download Panduan Sederhana Update Citra dan Spasial di vervalsp.data.kemdikbud.go.id, di bawah ini :


Demikian Artikel ini yang bisa saya kembalikan tentang Panduan Sederhana Update Citra dan Spasial di vervalsp.data.kemdikbud.go.id, mudah-mudahan bisa anda gunakan dengan mudah, sebelumnya saya ucapkan terimakasih telah berkunjung pada blog sederhana ini. Terimakasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Jumat, 29 Januari 2016

Panduan Mendapatkan No. Registrasi NPP (Nomor Pokok Perpustakaan) Untuk Pengisian di Dapodik

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pada Kesempatan ini saya akan memberikan tutorial tentang Panduan Mendapatkan No. Registrasi NPP (Nomor Pokok Perpustakaan) Untuk Pengisian di Dapodik, kita sudah mengetahui bawa pada Aplikasi Dapodik sebelumnya tidak disediaakan pada kolom Sarpras Perpustakaan yaitu Nomor Pokokok Perpustakaan (NPP).

Dapodik Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 ini, kita disuguhkan untuk memasukan NPP tersebut, sedangkan kita belum pernah mendaftarkan perpustakaan sekolah kita di http://npp.pnri.go.id/ apa yang harus kita lakukan, ...?? 

Di bawah ini Tata Cara Usul No. Registrasi NPP adalah sebagai berikut :
1. Silahkan Anda akses alamat Website http://npp.pnri.go.id/ kemudian akan muncul halaman utama Website "Perpustakaan Nasional Republik Indonesia" dan Silahkan Pilih menu Aplikasi NPP.
Gambar Ilustrasi : Panduan Mendapatkan No. Registrasi NPP (Nomor Pokok Perpustakaan) Untuk Pengisian di Dapodik
2. Selanjutnya Pada Aplikasi NPP pilih menu Registrasi NPP Baru.
Gambar Ilustrasi : Panduan Mendapatkan No. Registrasi NPP (Nomor Pokok Perpustakaan) Untuk Pengisian di Dapodik
3. Silahkan Isi semua data dengan benar dari pilihan Propinsi sampai dengan Konfirmasi Password dan Jangan Lupa Masukkan Kode yang tertera. dan silahkan Klik "SIMPAN"
Gambar Ilustrasi : Panduan Mendapatkan No. Registrasi NPP (Nomor Pokok Perpustakaan) Untuk Pengisian di Dapodik
4. Terakhir Apabila Pendaftraran Anda berhasil akan muncul tampilan seperti di bawah ini :
Gambar Ilustrasi : Panduan Mendapatkan No. Registrasi NPP (Nomor Pokok Perpustakaan) Untuk Pengisian di Dapodik
Demikian Panduan Mendapatkan No. Registrasi NPP (Nomor Pokok Perpustakaan) Untuk Pengisian di Dapodik, yang bisa saya tulis kembali pada blog sederhana ini, mudah-mudahan bermanfaat dan dapat dipahami dengan jelas. Jangan sungkan-sungkan Tanyakan langsung di sini jika ada permasalahan terimakasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Minggu, 24 Januari 2016

Tata Cara Mengusulkan NUPTK Melalui Verval GTK

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera - Pada malam ini saya akan sekedar mengulas tentang Tata Cara Mengusulkan NUPTK Melalui Verval GTK yang begitu ramai diperbincangkan maka untuk itu silahkan Anda persiapakan saja sebelum VervalGTK resmi dibuka, jika Anda ingin melihat kapan Verval GTK di Buka silahkan Anda kunjungi Web Resminya KLIK DI SINI UNTUK MENUJU WEB RESMI GTK
  1. Bagi guru yang terdata aktif  di dapodikdas dapodikmen maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melakukan scan dokumen;
  2. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  3. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
  4. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016
Syarat Penerbitan NUPTK 2016
(Sorot Gambar untuk Memperbesar)
Melihat surat edaran yang ada, guru yang belum memiliki NUPTK namun ingin memilikinya harus memenuhi syarat diatas kemudian scan dokumen lalu menguploadnya di Web Aplikasi Verval GTK.DATA.KEMDIKBUD.GO.ID. 

Untuk proses Pengusulan NUPTK di Verval GTK ini dilakukan oleh operator sekolah. Lihat Edaran penunjukkan Operator Verval GTK dan NUPTK. Namun hingga saat ini belum ada Juknis yang diberikan oleh Ditjen GTK perihal cara mengusul NUPTK guru tersebut.

Jangan Lupa Baca : Syarat Penerbitan NUPTK 2016

Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. 

Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.

Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tetap harus melakukan registrasi ulang agar dapat melakukan operasional vervalGTK, dan operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK.

Guru harus menyiapkan scan SK honorer atau PNS dengan format JPG atau PNG yang dipersyaratkan  dengan ukuran kurang dari 1 MB dan pas foto format JPG/PNG berukuran tidak lebih dari 200kb, kemudian verval GTK dan NUPTK ini dilakukan di alamat web vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Demikian informasi yang bisa saya bagikan mudah-mudahan informasi ini bermanfaat, dan jangan lupa berikan komentarnya. Terimakasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Sabtu, 23 Januari 2016

Perpanjangan Waktu Cut Off Data PTK untuk Aneka Tunjangan GTK 2016

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan Telah Rilisnya Dapodik PAUDNI-DIKMAS Versi 2.0, Dapodik SD-SMP-SLB (Dapodikdas) Versi 4.1.0, dan Dapodik SMA-SMK (Dapodikmen) Versi 8.3.0. Ditjen GTK melalui Surat Edaran Nomor 1234/B/PR/2016 Tertanggal 11 Januari 2016 tentang Surat Edaran Penyaluran Aneka Tunjangan Tahun 2016 menghimbau Kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk segera menindak lanjuti :

Memberikan arahan kepada guru untuk menggunakan dan mengisi data-data guru pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dapodik PAUDNI-DIKMAS Versi 2.0, Dapodik SD-SMP-SLB (Dapodikdas) Versi 4.1.0, dan Dapodik SMA-SMK (Dapodikmen) Versi 8.3.0.
Terkait dengan aneka tunjangan dimaksud, karena jumlah kuota yang terbatas maka prioritas akan di berikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya valid sesuai  dengan kriteria.

Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota sesuai dengan sekolah yang dikelola, di beri kewenangan dalam menentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui Sitem Aplikasi SIM Tunjangan paling lambat 29 Februari 2016. Apabila usulan tidak masuk atau melewati dari tanggal yang telah ditentukan, maka kuota akan di alihkan ke Kabupaten/Kota lain sesuai dengan Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jangan Lupa Baca : Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Dapodik

Bagi sahabat PAUD Baitul Fiqri Nasional yang menginginkan surat resminya silahkan Anda Download di bawah ini :


Demikian Informasi tentang Perpanjangan Waktu Cut Off Data PTK untuk Aneka Tunjangan GTK 2016, mudah-mudahan bermanfaat. Terimakasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Podik Pendidikan (DAPODIK)

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera - Pada kesempatan ini saya akan menjelaskan sedikit tentang Pentingnya Pendataan Dapodik, bahkan banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul, tentang kegunaan dan kepentingan Dapodik ini, padahal sudah jelas dengan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Podik Pendidikan (DAPODIK)
  1. Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya. 
  2. Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
PDSPK memiliki tugas untuk :
  1. Merancang basis data pendidikan relasional sehingga mampu menghasilkan data longitudinal untuk tiap entitas pendidikan; 
  2. Merancang satu formulir pendataan yang mencakup semua atribut yang diperlukan untuk tiap entitas
  3. pendidikan; 
  4. Membangun suatu pusat data Kementerian untuk menampung dan mengintegrasikan semua data yang
  5. dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data; 
  6. Membangun sistem untuk melakukan verifikasi dan validasi, dengan melibatkan satuan kerja dan institusi lain yang mempunyai kemampuan dan/atau otoritas dalam menentukan validitas data sebagai validator; 
  7. Menetapkan mekanisme standar bagi sistem/aplikasi lain dalam berintegrasi dengan Dapodik dan
  8. mengevaluasi pemenuhan standar tersebut; 
  9. Memastikan komitmen institusi lain pengguna data dalam ikut menjaga kerahasiaan data pendidikan; dan  
  10. Mengoordinasi seluruh unit kerja yang terlibat dalam Dapodik guna terciptanya kegiatan pengumpulan Dapodik yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan yang efektivitas dan efisien. 
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat memiliki tugas:
  1. Merancang prosedur pengumpulan data dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku pada Direktorat Jenderal; 
  2. Melakukan sosialisasi formulir dan prosedur yang dihasilkan untuk jenjang pendidikan anak usia dini
  3. dan pendidikan masyarakat; 
  4. Membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien; 
  5. Mengkoordinir pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan 
  6. Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; dan 
  7. Menginformasikan kepada unit kerja mengenai semua atribut yang ingin didata terkait dengan entitas
  8. pendidikan yang menjadi bahan kebijakannya. 
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki tugas:
  1. Merancang prosedur pengumpulan data dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku pada
  2. Direktorat Jenderal; 
  3. Melakukan sosialisasi formulir dan prosedur yang dihasilkan untuk jenjang pendidikan dasar dan
  4. pendidikan menengah; 
  5. Membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien; 
  6. Mengoordinasikan pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  7. Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; dan
  8. Menginformasikan kepada unit kerja mengenai semua atribut yang ingin didata terkait dengan entitas
  9. pendidikan yang menjadi bahan kebijakannya. 
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan mengumpulkan data evaluasi akhir peserta didik dan akreditasi melalui sistem transaksional yang mengacu kepada Dapodik secara online. 

Unit kerja eselon I lainnya mempunyai tugas:
  1. Melakukan pengumpulan data transaksional sesuai dengan kebutuhan;
  2. Melakukan koordinasi dengan sekretariat Eselon I  terkait; dan
  3. Mengkontribusikan output sistem transaksional ke dalam Dapodik. 
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
  1. Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
  2. Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
  3. Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
  4. Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
  5. Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik; 
  6. Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan  
  7. Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah; 
  8. Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan  
  9. Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Satuan pendidikan mempunyai tugas:
  1. Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
  2. Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester;
  3. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian;dan 
  4. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
Bagi sahabat setia PAUD Baitul Fiqri Nasional yang menginginkan Permendikbud Nomor79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Silahkan Anda Download Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di bawah ini :

Demikian Informasi yang bisa saya sampaikan kembali, mudah-mudahan bermanfaat dan memberikan wawasan tambahan bagi pembaca. Terimakasih

Wassalmu'alaikum Wr. Wb.

Minggu, 17 Januari 2016

Silahkan Anda Pelajari Situs Resmi GTK.DATA.KEMDIKBUD.GO.ID

Assalamu'alakum Wr. Wb.

Silahkan Anda Pelajari Situs Resmi GTK.DATA.KEMDIKBUD.GO.ID - Pada kesempatan ini saya mengajak kepada Anda, marilah kita pahami situs Resmi GTK.DATA.KEMDIKBUD.GO.ID Silahkan Anda Akses Link http://gtk.data.kemdikbud.go.id/. Selamat membaca dan menyimak di Website Resmi GTK tersebut. Ingat Website Resmi GTK adalah GTK.DATA.KEMDIKBUD.GO.ID  dan silahkan Anda telusuri tentang NUPTK di sana.
Gambar Ilustrasi : Beranda Situs Resmi GTK.DATA.KEMDIKBUD.GO.ID
Silahkan Kunjungi Website Resminya : GTK.DATA.KEMDIKBUD.GO.ID DI SINI ....

Saya sedikit memberi gambaran tentang Website GTK yang tertulis di beranda Website Resmi GTK adalah sebagai berikut :

"Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) adalah salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan pasal 798 pada Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

Dalam melaksanakan pengelolaan data, PDSPK memiliki fungsi diantaranya melaksakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan seperti data sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda. Untuk menjamin validitas data maka dibuat sistem informasi verifikasi dan validasi data diantaranya aplikasi Verifikasi dan Validasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (Verval GTK).

Aplikasi Verval GTK ini melibatkan operator sekolah, operator daerah dan operator pusat serta dalam aplikasi ini selain untuk melakukan verifikasi dan validasi data GTK juga untuk memproses pengajuan, penerbitan maupun penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemendikbud dan GTK Kemenag"

Demikian informasi yang bisa saya bagikan, mudah-mudahan informasi ini bermanfaat bagi kita semua, khususnya para pembaca setia blog sederhana ini, jika ada pertanyaan silahkan Anda tanyakan langsung disini, pertanyaan tersebut akan dijadikan sebuah diskusi kita di sini. Terimakasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Rabu, 13 Januari 2016

FORMULIR ISIAN PENDATAAN USULAN BEASISWA UNTUK GURU & TENAGA KEPENDIDIKAN PAUD 2016

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pada kesempatan ini saya akan membagikan kembali informasi tentang Pendataan Usulan Beasiswa untuk Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD, informasi ini saya dapat dari Grup Facebook yang berisi :
Gambar Ilustrasi : Form Beasiswa Guru dan Tendik PADU
INFO GEMBIRA
Kita patut bersyukur pada Allah SWT dan Berterimakasih pada Bapak Menteri, Dirjen, Direktur dan Staf GTK, Kemdikbud.
  1. SK pendidik yg menerima Beasiswa Sudah kami terima .
  2. SK akan dikirimkan kepada PW dan DINAS PENDIDIKAN kab/kota via email beserta Surat pengantar Dari Himpaudi.
  3. Untuk mencairkan Dana tersebut dengan Cara datang ke Bank BRI dengan membawa SK dan menunjukkan no.NUPTK/KTP kepada petugas Bank BRI.
  4. Apabila ada kesalahan dalam no.NUPTK/KTP, maka harus meminta Surat Dari DINAS PENDIDIKAN kota/kab menyatakan bahwa benar nama yg tertera dalam SK tersebut adalah penerima beasiswa.
  5. Apabila nama yg tertera dalam SK ternyata kuliah S2 akan didiskualifikasi.
  6. Himpaudi harus Kerjasama dan komunikasi dengan DINAS perihal pencairan Dana beasiswa.

UNTUK USULAN 2016 :
MOHON SELURUH ANGGOTA HIMPAUDI BAIK YANG TAHUN INI SUDAH DAPAT MAUPUN YANG BELUM MOHON MENGISI PENDATAAN ONLINE YANG KAMI BUKA UNTUK KAMI USULKAN KE MENDIKBUD


SEGERA YAA .....!!

NB : Jika Anda Bingung untuk Menemukan Data Mahasiswa yang di Usulkan, Silahkan Lihat Data / Profil Mahasiswa yang Akan diajukan DI SINI ....

Demikian informasi terkini yang bisa saya bagikan melalui media online sederhana ini, mudah-mudahan artikel ini bermanfaat, dan jangan lupa berikan komentarnya dan mudah-mudahan komentar sobat menjadi Doa untuk mendapatkan bantuan tersebut. Terimakasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Selasa, 05 Januari 2016

Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Cara Usul NUPTK Tahun 2016 ini Menindaklanjuti    surat   kami   sebelumnya   tentang   penggunaan   Data   Pokok   Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak  lanjut  dari pengelolaan  dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, dapat kami sampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut :
( Sorot Gambar Untuk Memperbesar )
( Sorot Gambar Untuk Memperbesar )
Mengingat  NUPTK adalah  syarat  mutlak   bagi Guru  dan Tenaga  Kependidikan baik pada satuan pendidikan  formal   maupun   non formal   untuk  mendapatkan    semua layanan  atau  program   dan kegiatan   pada  Ditjen  Guru  dan Tenaga  Kependidikan, maka  kami  berharap   penerbitan   NUPTK di tahun  2016  dapat  dilaksanakan   sesuai jadwal  yang telah  ditetapkan.

Silahkan Download Surat resminya : Surat Penerbitan NUPTK 

Demikian informasi yang bisa saya bagikan kembali tentang Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud, mudah-mudahan bermanfaat. Terimakasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Cara Cek Proses SK Inpasing Tahun 2016

Assalamu'alaikum Wr. Wb.



dan Pada kesempatan ini saya akan melanjutkan postingan tersebut, bagi sahabat PAUD Baitul Fiqri Nasional yang ingin Cek Proses SK Inpasing Tahun 2016, silahkan ikuti langkah-langkah saya di bawah ini :

1. Silahkan sobat Masuk Ke Alamat http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php?menu=1&submn=3, Ilustrasi Tampilannya seperti di bawah ini :
Gambar Ilustrasi : Beranda Cek Proses SK Inpasing 2016 
2. Kemudian Klik Produk ==> Silahkan Pilih Inpassing Bukan Guru PNS, untuk lebih jelasnya silahkan lihat Gambar Ilustrasi di Bawah ini :
Gambar Ilustrasi : Cek Proses SK Inpasing 2016
3. Silahkan Masukkan "No. NUPTK" dan Silahkan Ketikkan "Nama Guru", Kemudian Klik "Periksa"
Gambar Ilustrasi : Cek Proses SK Inpasing 2016
4. Jika sudah ditemukan Klik Tabel untuk Melihat Detile Informasi.

Demikian informasi yang bisa saya bagikan tentang Cara Cek Proses SK Inpasing Tahun 2016, mudah-mudahan bermanfaat dan Mudah dipahami, jika masih bingung silahkan masukkan pertanyaan pada kotak komentar yang sudah disediakan. Terimakasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.