Tampilkan postingan dengan label Pengumuman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengumuman. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Maret 2016

Inilah Rasio Ideal Guru PAUD dan Anak Didik

JAKARTA. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) telah mengatur beberapa hal penting, antara lain standar pengelolaan PAUD. Permendikbud yang disahkan akhir tahun 2014 tersebut mencantumkan rasio ideal antara jumlah guru dan anak didik.

Untuk lembaga PAUD dengan anak didik berusia hingga 2 tahun, yakni Taman Penitipan Anak (TPA), rasio guru dan anak yang harus dipenuhi adalah 1: 4. Artinya satu orang guru melayani maksimal empat orang anak didik. Sedangkan untuk PAUD dengan anak didik usia 2-4 tahun maka rasio guru dan anak maksimal 1: 8.
Dua orang Guru PAUD sedang bermain bersama anak didik mereka di PAUD LOC Maluku Utara. Pada jenjang Kelompok Bermain dan Taman Kanak-kanak, rasio guru dan anak maksimal 1:15. (foto: Yohan Rubiyantoro)
Sementara untuk PAUD dengan anak didik berusia 4-6 Tahun, yakni untuk jenjang Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK), maka rasio guru dan anak maksimal 1:15. Artinya, satu orang guru KB ataupun TK sebaiknya tidak melayani lebih dari 15 orang anak didik.  “Praturan tentang Standar PAUD ini disusun untuk menjamin kualitas dan mutu PAUD,” ucap Direktur Pembinaan PAUD Erman Syamsuddin baru-baru ini.

Sedangkan untuk standar waktu kegiatan atau pembelajaran di lembaga PAUD harus disesuaikan dengan usia dan frekuensi pertemuan. Untuk PAUD dengan anak didik berusia hingga 2 tahun, maka satu kali pertemuan minimal 120 menit. Pertemuan tersebut harus melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu

Sedangkan PAUD dengan anak didik berusia 2-4 tahun, satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu. Sementara bagi PAUD dengan anak didik berusia 4-6 tahun, satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.

Permendikbud nomor 137 tahun 2014 juga menegaskan bahwa pelaksanaan program PAUD harus terintegrasi, mulai dari layanan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, hingga kesehatan dan gizi.

Sumber Artikel : http://paudni.kemdikbud.go.id/

Selasa, 23 Februari 2016

Komisi II DPR RI Desak Pemerintah Buka Celah Pengangkatan Honorer K2

Jakarta-Humas BKN, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa dalam menangani tenaga honorer K-2, BKN akan siap melaksanakan setiap kebijakan yang telah ditetapkan. Pernyataan itu disampaikan Kepala BKN pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah dengan Komisi II DPR RI, Senin (22/02/2016). Sebagaimana informasi yang didapat Humas BKN, inisiasi adanya RDP ini bertujuan untuk menegaskan kembali dan mencari solusi terkait permasalahan tenaga honorer K-2 yang masih menyisakan masalah khususnya terkait pengangkatan mereka menjadi CPNS. Pada kesempatan itu, selain Kepala BKN, pihak Pemerintah yang diundang adalah Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Rekan-rekan honorer saat acara RDP berlangsung (Foto : Berry)
Beberapa kesimpulan dari RDP tersebut antara lain: Permintaan Komisi II DPR RI terkait pengangkatan honorer K2 melalui revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau melalui peraturan perundang-undangan yang lainnya, menyepakati bersama Kementerian Keuangan terkait anggaran untuk rekruitmen tenaga honorer kategori II melalui dukungan anggaran tahun 2016 melalui mekanisme realokasi anggaran atau pengajuan tambahan pagu di dua lembaga yaitu Kementrian PAN RB dan BKN atau alternatif penyelesaian lainnya yang diperkenankan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, meminta LAN mengkaji kebutuhan ASN, peningkatan kapasitas dan kompetensi ASN serta simulasi kebutuhan anggaran terhadap pra jabatan dan peningkatan kapasitas tenaga honorer kategori II. fhu


Rabu, 13 Januari 2016

FORMULIR ISIAN PENDATAAN USULAN BEASISWA UNTUK GURU & TENAGA KEPENDIDIKAN PAUD 2016

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pada kesempatan ini saya akan membagikan kembali informasi tentang Pendataan Usulan Beasiswa untuk Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD, informasi ini saya dapat dari Grup Facebook yang berisi :
Gambar Ilustrasi : Form Beasiswa Guru dan Tendik PADU
INFO GEMBIRA
Kita patut bersyukur pada Allah SWT dan Berterimakasih pada Bapak Menteri, Dirjen, Direktur dan Staf GTK, Kemdikbud.
  1. SK pendidik yg menerima Beasiswa Sudah kami terima .
  2. SK akan dikirimkan kepada PW dan DINAS PENDIDIKAN kab/kota via email beserta Surat pengantar Dari Himpaudi.
  3. Untuk mencairkan Dana tersebut dengan Cara datang ke Bank BRI dengan membawa SK dan menunjukkan no.NUPTK/KTP kepada petugas Bank BRI.
  4. Apabila ada kesalahan dalam no.NUPTK/KTP, maka harus meminta Surat Dari DINAS PENDIDIKAN kota/kab menyatakan bahwa benar nama yg tertera dalam SK tersebut adalah penerima beasiswa.
  5. Apabila nama yg tertera dalam SK ternyata kuliah S2 akan didiskualifikasi.
  6. Himpaudi harus Kerjasama dan komunikasi dengan DINAS perihal pencairan Dana beasiswa.

UNTUK USULAN 2016 :
MOHON SELURUH ANGGOTA HIMPAUDI BAIK YANG TAHUN INI SUDAH DAPAT MAUPUN YANG BELUM MOHON MENGISI PENDATAAN ONLINE YANG KAMI BUKA UNTUK KAMI USULKAN KE MENDIKBUD


SEGERA YAA .....!!

NB : Jika Anda Bingung untuk Menemukan Data Mahasiswa yang di Usulkan, Silahkan Lihat Data / Profil Mahasiswa yang Akan diajukan DI SINI ....

Demikian informasi terkini yang bisa saya bagikan melalui media online sederhana ini, mudah-mudahan artikel ini bermanfaat, dan jangan lupa berikan komentarnya dan mudah-mudahan komentar sobat menjadi Doa untuk mendapatkan bantuan tersebut. Terimakasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Senin, 30 November 2015

Apa Harapan Sobat Pada Pendataan Dapodik PAUD-DIKMAS Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016

Salam Sejahtera - Pada malam yang dingin ini saya akan membuat sebuah artikel tentang Harapan Operator Dapodik PAUD-DIKMAS Pada Pendataan Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 yang mendatang, apabila Operator Diperintahkan Oleh pusat untuk mengupdate Aplikasinya pada Semester 2 yang mendatang.

Sebelumnya saya sangat antusias sekali dengan Pendataan melaui Dapodik PAUD-DIKMAS ini, untuk menuju kualitas data dalam satu pintu yaitu Dapodik PAUD-DIKMAS. Dapodik adalah satu-satu nya pendataan yang akan dijadikan dasar semua bantuan dari pemerintah diantaranya Bantuan Operasional yang sering kita sebut BOP, Aneka Tunjangan, diantaranya Tunjangan Sertifikasi, Tunjangan Akademik. Tunjangan Fungsional, dan sebagainya ini adalah harapanku.

Selama ini PAUD masih dalam transisi baik dalam bantuan-bantuan lembaga, Tutor, maupun perhatian Khusus dari pemerintah, saya sebagai Ketua Pengelola mengharapkan Pendataan ini dijadikan Dasar untuk kebijakan pemberian bantuan kepada lembaga sama hal nya seperti Dikdas dan Dikmen.

Kepada seluruh sahabat setanah air, mari kita sukseskan pendataan ini, kemungikinan besar Pemerintah mempunyai tujuan Khusus kepada Lembaga-lemabag PAUD yang ada di Tanah Air ini, maka dari saya mengharapkan "KOEMNTAR HARAPAN" sobat pada blog sederhana ini. Terimakasih